Fenomena perjudian sudah terjadi sejak lama, Jaman sekarang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan munculnya cara cara baru untuk melakukan perjudian yaitu secara online, Ini dapat terjadi karena adanya sarana dan media yang memudahkan masyarakat untuk mengakses situs dan aplikasi yang memiliki unsur perjudian.
Di Indonesia, Perjudian telah dilarang dalam pasal 27 ayat 2, Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6tahun, Meskipun telah dilarang oleh hukum, judi online masih banyak ditemukan dimasyarakat, Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat.
Pengertian efektivitas hukum dapat diartikan sebagai suatu pengukuran terhadap nilai kemampuan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya sebagai mana yang ditentukan pada tujuan dibentuknya hukum tersebut, Keberhasilan suatu kaidah hukum dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan melihat bagaimana hukum itu berhasil mengatur perilaku masyarakat.
Dilihat dari kaidah hukumnya, UU yang mengatur tentang perjudian maupun perjudian online belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Dari segi kepastian hukum, hukum perjudian dinilai masih kurang tegas karena terdapat ketidakpastian terhadap hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur pada KUHP dan UU ITE beserta perubahannya. Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya pada kedua dasar hukum tersebut terdapat perbedaan. Sanksi yang diatur pada KUHP bersifat alternatif, yaitu memberi ruang bagi pelakunya untuk memilih antara pidana penjara atau pidana denda.
Faktor Sarana Pendukung Penegakan Hukum
Faktor ini membicarakan fasilitas yang tersedia untuk mendukung penegak hukum dalam mencapai tujuan hukum. Bagaimana pun, tindakan penegakkan hukum sulit berjalan lancar tanpa adanya sarana atau fasilitas yang memadai dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindakan kejahatan. Sarana pendukung ini meliputi sumber daya manusia yang berpendidikan dan ahli, alat yang memadai, dan dana yang cukup. Dalam kasus perjudian online, sarana yang memadai dapat berupa ahli forensik digital untuk mencari bukti adanya tindakan perjudian online dan alat teknologi yang canggih. Adanya sarana ini sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dalam mengurangi kasus perjudian online.
Leave a Reply